DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon KPU dan Bawaslu

14-02-2022 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan kepada calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2026, di Gedung DPR RI, Senin, (14/02/2022). Foto: Novel/Man

 

Komisi II DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2026. Fit and proper test yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi II DPR itu berlangsung secara hibrid dan bersifat terbuka untuk umum.

 

Berdasarkan agenda, fit and proper test hari ini dimulai dengan 8 orang calon Anggota KPU RI dari 14 nama calon Anggota KPU yang lolos kualifikasi Tim Pansel KPU-Bawaslu. Maju sebagai calon pertama yang menjalani tes, yakni August Mellaz. Beberapa nama lain yang selanjutnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada hari ini antara lain adalah Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita dan Iwan Rompo Banne.

 

Rangkaian fit and proper test ini digelar selama 14-16 Februari 2022. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, masing-masing calon Anggota KPU dan Bawaslu diberikan kesempatan menyampaikan paparannya selama 15 menit. Kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab oleh Anggota Komisi II DPR RI.

 

Di waktu sebelumnya, Doli sempat menyampaikan bahwa Komisi II DPR akan menyoroti masalah integritas dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU dan Bawaslu. Menurutnya, integritas penyelenggara dan pengawas pemilu merupakan salah satu kriteria utama dalam seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. "Yang pertama yang penting adalah aspek integritas, karena kita melihat pengalaman ternyata masih ada saja penyelenggara pemilu yang terjebak masalah hukum," kata Doli.

 

Selain itu, lanjutnya, Komisi II juga akan menyoroti pemahaman para calon anggota KPU dan Bawaslu terkait pemilu, dari persoalan konsep hingga teknis. Dikatakannya, Komisi II berharap anggota KPU dan Bawaslu periode mendatang memiliki komunikasi yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan. Mereka harus bisa menempatkan diri sebagai orang yang bisa berkomunikasi namun tetap menjaga independensinya.

 

Ditegaskannya, Anggota KPU dan Bawaslu periode mendatang juga harus inovatif dan kreatif. Para calon yang akan menjabat sebagai anggota KPU dan Bawaslu harus dapat membawa perubahan zaman yang semakin memudahkan penyelenggaraan Pemilu. "Kami berharap pemilu ini terbuka untuk menggunakan perkembangan teknologi informasi, ada proses digitalisasi dan elektronisasi di berbagai tahap," pungkas Doli. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...